Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang menandai perubahan kedua atas regulasi Informasi dan Transaksi Elektronik menghadirkan paradigma baru dalam penegakan hukum di ruang digital Indonesia. Reformasi hukum ini lahir sebagai jawaban atas kritik publik mengenai pasal-pasal multitafsir yang selama ini dianggap menghambat kebebasan berekspresi. Dalam struktur regulasi yang baru, pemerintah melakukan penyaringan yang lebih ketat…
